Sertifikat EPT P3BI
Publikasi Nilai, Penerbitan Sertifikat, dan Pengambilan Sertifikat
Hasil/Skor EPT dapat diketahui melalui Instagram Official @p3bi_ust.
Publikasi nilai dilaksanakan di hari Senin, Rabu, dan Jumat. Jika ada tanggal merah/libur di hari publikasi, maka P3BI mempublikasi nilai H-1 hari libur atau setelah hari libur tersebut.
Sertifikat diterbitkan setelah nilai dipublikasi pada Instagram official P3BI ,lokasi pengambilan sertifikat EPT sebagai berikut :
Lokasi Tes
R. 203, Fakultas Psikologi UST, Jl. Kusumanegara no.121, Yogyakarta
Pengambilan Sertifikat
Kantor P3BI UST, Fakultas Psikologi UST, Jl. Kusumanegara no.121, Yogyakarta
Jam Pelayanan
Senin – Jum’at (08.00 – 15.00 WIB)
Tanggal merah, Sabtu, dan Minggu pelayanan libur.
Ketentuan Pengambilan Sertifikat
Syarat pengambilan Sertifikat EPT :
Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KTM/Kartu Perpustakaan)
- Peserta tes mengambil sendiri sertifikat,
- Jika mengambil melalui perwakilan secara kolektif wajib melampirkan surat kuasa.
Klik untuk Download Template Surat Kuasa!
- Jika hanya mengambilkan satu peserta dapat melakukan Video Call.
Masa pengambilan sertifikat maksimal 4 (empat) tahun sejak sertifikat diterbitkan, lebih dari jangka waktu tersebut diluar tanggung jawab P3BI UST.
Legalisir, Sertifikat Rusak/Hilang
Legalisir sertifikat EPT dapat dilakukan dengan ketentuan:
Sertifikat masih berlaku
Foto copy sertifikat asli 5 lembar
Biaya legalisir Rp. 5.000
Waktu proses 1 hari kerja
Sertifikat EPT yang rusak dapat diganti dengan penerbitan copy lembar sertifikat dengan ketentuan:
Sertifikat masih berlaku
Menyerahkan sertifikat asli
Biaya Rp. 35.000
Waktu proses 2 hari kerja
Sertifikat EPT yang hilang dapat diganti dengan duplikat sertifkat dengan ketentuan:
Sertifikat masih berlaku
Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Biaya Rp. 35.000
Waktu proses 3 – 10 hari